Katahati

Hak Dasar dan Partisipasi Publik (Civic Right and Participation)

Negara menjamin hak warganya di dalam konstitusi yang kemudian menjadi tugas penyelenggara negara untuk mempersiapkan dan menyelenggarakannya. Setiap warga negara antara lain memiliki kesetaraan mendapat tempat tinggal yang layak, memperoleh pendidikan dasar, memperoleh penghidupan yang layak, mendapat pelayanan masyarakat, hingga mendapat perlindungan hukum.

Dalam banyak kasus seringkali warga mengalami diskriminasi hingga pelanggaran akan pemenuhan hak-hak tersebut. Kesempatan untuk memperolehnya harus diperjuangkan baik secara formal maupun informal. Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Katahati Institute menjadikan tema ini sebagai salah satu pilar dalam aktivitas organisasinya.

—————————————————————————————————————————

Bersama dengan UNICEF, Katahati Institute mengembangkan Rencana Aksi Perlindungan Sosial Aceh pada tahun 2015 melalui dukungan perumusan dokumen pengembangan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, serta penyelenggaraan program program/kegiatan perlindungan sosial di Aceh.

Rencana Aksi Perlindungan Sosial Aceh ini diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, partisipatif, responsif, transparan, dan akuntabel. Selain itu menjadi wahana koordinasi antarpihak (pemerintah daerah, dunia usaha dan dunia industri, serta masyarakat sipil, dan penyelenggara perlindungan sosial), termasuk menumbuh kembangkan mekanisme perlindungan sosial berbasis kearifan lokal. Dalam dukungan ini UNICEF juga memfasilitasi skema data terpadu berbasis masyarakat, Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) yang bertujuan menyediakan data dinamis dengan fokus layanan pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan ril time. Informasi lebih lanjut tentang SIPM dapat diakses pada laman https://sipbm.bandaacehkota.go.id/new/