Keterbukaan Informasi Publik (Public Information Disclosure)
Tata kelola pemerintahan yang berlandaskan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab merupakan ciri-ciri pemerintahan modern. Kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk mengetahui rencana maupun kebijakan penyelenggara negara akan mengurangi kesenjangan maupun perilaku korup aparatur negara. Ketersediaan akses ini perlu terus diperjuangkan baik dengan ketersediaan sistem prosedur, perubahan perilaku aparatur, hingga tindakan afirmatif maupun penyediaan teknologi yang berbasis kebutuhan warga.
Indonesia saat ini adalah negara yang mengadopsi prinsip keterbukaan informasi namun dalam banyak tingkatan hal tersebut belum sepenuhnya dijalanan di daerah sehingga perlu advokasi berkelanjutan untuk memperkuat prinsip tersebut.
—————————————————————————————————————————
Dalam mendorong implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Katahati Institute sebagai host Koalisi Keterbukaan Informasi Publik di Aceh (KKIP) dengan peran menyiapkan skema terbentuknya Komisi Informasi Aceh (KIA). AusAID-Local Governance Innovations for Communities in Aceh (LOGIKA 2) menjadi pendukung inisiasi ini. KKIP juga terlibat dalam penyusunan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.