Pendampingan Dan Penyadaran Hak-Hak Rakyat
Tahun 2010,
Katahati Institute menginisiasi terbentuknya Pembentukan Taskforce Pelayanan Publik Aceh. Program ini untuk membangun jaringan kerja pelayanan public di Aceh dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang pro terhadap kepentingan rakyat. Lewat program ini taskforce memberikan masukan terhadap berbagai rancangan kebijakan/ qanun yang menjadi prioritas legislatif.
Rangkaian pertemuan untuk membahas dan mendapat input terhadap racangan qanun tersebut dilakukan dengan berabagi pihak dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada legislatif Aceh. Persoalan pelayanan publik di Aceh disadari masih menyisakan beberapa persoalan di mulai dari regulasi hingga budaya layanan.
Merespon persoalan inilah kemudian Katahati Intitute menginisiasi pembentukan Task Force Pelayanan Publik dengan beberapa elemen Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh lainnya serta melibatkan elemen pengambil kebijakan. Task Force melakukan serangkaian kegiatan dengan melakukan kajian identifikasi isu pelayanan publik guna mendorong kebijakan yang lebih pro rakyat, mendorong penguatan peran serta masyarakat sipil dengan mengembangkan rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada pengambil kebijakan untuk mendorong peningkatkan kualitas pelayanan dalam pemenuhan hak-hak dasar rakyat.
Selain itu, Task Force juga melakukan upaya-upaya untuk mendorong peran serta masyarakat sipil dalam pencapaian perwujudan tata pemerintahan yang demokratis dengan mendorong kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan dan pemantauan kebijakan di Aceh. Task Force melakukan serangkaian kegiatan dalam bentuk diskusi dan kajian untuk identifikasi isu terhadap pelayanan publik dengan mengembangkan rekomendasi kebijakan. Berangkat dari identifikasi persoalan inilah kemudian task force menghasilkan sejumlah rekomendasi yang telah diserahkan kepada legislatif Aceh/Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh dan eksekutif sebagai salah satu masukan dalam proses pembuatan kebijakan. Beberapa isu yang menjadi pembahasan Task force adalah: (1). Isu Partisipasi Publik dalam proses Pembuatan Qanun; (2). Isu Pendidikan; (3) Isu Kesehatan; dan (4). Isu Penanggulangan Bencana.
Rangkaian pertemuan dengan multistakeholders terus dikembangkan termasuk serangkaian pertemuan refleksi akhir tahun, dengan tajuk Kebijakan Publik: Bukan alat Kampanye Politik” kegiatan ini diinisasi oleh Katahati Intitute bersama mitra strategis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong dan mengkritisi berbagai produk kebijakan, sebagai bagian untuk memberikan masukan dari public atas pelaksanaan kebijakan pemerintahan Aceh.
Program task force kajian pelayanan public ini bekerjasama dengan International Republican Institute, yang berlangsung sejak Juni-Desember 2010 dengan dukungan pendanaan sebesar Rp. 90.000.000
Tahun 2012
Katahati melakukan program penguatan PILKADA Aceh. Di sini, Katahati mengambil spesialisasi untuk penguatan aktor politik dengan memproduksi Video Panduan Saksi Pasangan Calon Pilkada dan buku panduan saksi. Pembuatan video dan buku panduan ini didedikasikan untuk upaya peningkatan pemahaman para pihak, program multimedia ini mendorong saksi dan para pihak aktor konstenstan pilkada untuk memahami peran KPPS sebagai penyelanggara di TPS.
Buku dan video ini kemudian didistribusikan ke 23 kabupaten/kota juga kepada seluruh pasangan calon kepala daerah baik pasangan calon gubernur dan pasangan calon bupati serta walikota.
Program multimedia tersebut diharapkan dapat membantu para saksi pasangan calon di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang merupakan penjabaran teknis berdasarkan aturan hukum pilkada.
Katahati Institute menggandeng IRI- International Republican Institute dalam pembuatan video dan buku panduan bagi saksi ini dengan total dukungan pembiayaan sebesar Rp. 93.250.000,- (USD 10,255.14) Buku Panduan sebesar Rp. 66.000.000,- (USD 7,521.13), dengan total program multi media ini dengan total donasi sebesar Rp. 159.250.000.000,-