Katahati

Tata Kelola Pemerintahan

Tahun 2010

Katahati institut terlibat dalam Katahati Institute bekerjasama dengan Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) menyusun program multistakeholder meeting yang membahas berbagai perkembangan dinamika politik kekinian Aceh dan membangun wacana/kajian subtansi dan resolusi dalam memajukan demokrasi Aceh.

Program ini adalah untuk membangun kesepahaman masyarakat sipil di Aceh dalam memajukan demokrasi serta meningkatkan kajian tentang Aceh dalam penguatan sistem politik. Lewat program ini juga didorong untuk melakukan uji materil pasal 256 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang hanya memberikan kesempatan kepada calon perseorangan hanya dapat mengikuti Pilkada hanya satu kali. Rangkaian kegiatan ini bekerjasama dengan TIFA Foundation yang dilaksanakan pada Mei 2010.

Tahun 2012,

Katahati Institute ikut melakukan pemantauan Pemilukada. Program pemantauan itu difokuskan pada persoalan hak pilih warga Negara. Lokasi pemantauan dilakukan di lima Kabupaten/Kota yakni Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Bener Meriah. Program pemantauan Pilkada ini bekerjasama dengan Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI).

Sementara untuk mengisi pesta demokrasi Pemilukada Aceh 2012 dan terjaminnya hak-hak para pemilih, Katahati Institute ikut melakukan pemantauan Pemilukada Aceh 2012. Pemantauan ini untuk mengukur terjaminnya hak pilih warga negara dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilukada Aceh 2012. Kegiatan pemantaun ini terfokus pada pemenuhan hak pilih warga negara yang kemudian dituangkan dalam laporan pemantauan Pemilukada Aceh 2012.