Information & Services

Katahati Institute didirikan pada Juni 2001, tepat dua dekade yang lalu, sebagai sebuah Organisasi Masyarakat Sipil yang berbasis di Aceh. Namun, akar dari organisasi ini telah tumbuh sejak awal tahun 1999, di tengah kondisi Aceh yang masih dilanda konflik. Lahir dari keprihatinan terhadap situasi politik yang memicu ketidakberdayaan masyarakat sipil, Katahati hadir sebagai upaya untuk terus mengoreksi dinamika sosial yang terjadi saat itu.

Sebagai organisasi yang berorientasi pada perubahan, Katahati Institute dibangun dengan visi untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan demokratis. Kami menjalankan misi melalui intervensi kebijakan publik, keterlibatan langsung dengan kelompok rentan, serta advokasi yang melibatkan promosi melalui media. Kami percaya bahwa pencapaian visi dan misi ini hanya bisa diraih dengan membangun sinergi bersama masyarakat. Upaya untuk mendorong perubahan adalah proses yang berkelanjutan, yang menempatkan aspek sosial, kekuatan lokal, kesetaraan, dan partisipasi lintas pihak sebagai fondasi utama.

Secara hukum, Katahati Institute tercatat sebagai badan hukum dengan nama Yayasan Katahati, berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 22 Juni 2001 oleh Notaris Ali Gunawan Istio, S.H. Pencatatan ini kemudian diperbarui sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan melalui Akta Nomor 22 tanggal 15 Agustus 2007, dan Akta Perubahan Nomor 77 tanggal 29 November 2007, oleh notaris yang sama, dengan nama baru Yayasan Katahati Aceh.

Legalitas terakhir kami diperkuat melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-0001659.AHA.01.05 Tahun 2021, tentang Perubahan Badan Hukum Yayasan Katahati Aceh, tertanggal 3 Desember 2021.