Katahati

Profile

Katahati Institute didirikan oleh komponen masyarakat sipil dengan beragam profesi yang berasal dari sejumlah kalangan (pemerhati, akademisi dan praktisi). Embrio Katahati Institute sudah terwujud sejak awal 1999, walau pada saat itu terbatas atas upaya mendukung aktivitas di kalangan organisasi masyarakat sipil (OMS) Aceh, baik yang memfokuskan diri kepada persoalan gender, hak asasi manusia maupun perwujudan tata pemerintahan yang bersih. Katahati Institute lahir dari kepedulian terhadap dinamikan Aceh yang terus menerus harus dibenahi akibat konflik politik yang menyebabkan ketidakberdayaan masyarakat sipil.

Secara legal Katahati Institute dicatatkan dengan badan hukum Yayasan pada Notaris Ali Gunawan Istio, SH No. 13 tanggal 22 Juni 2001, akta perubahan No. 77 tanggal 29 November 2007, dengan pengesahan akta pendirian dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, No. AHU-161. AHA. 01. 02. tahun 2008 pada tanggal 17 Januari 2008.

VISI DAN MISI

Sebagai sebuah organisasi yang berorientasi pada perubahan kami membangun organisasi ini untuk mencapai visi Terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan demokratis. Adapun misi yang kami emban untuk mencapai visi tersebut adalah dengan Melakukan kajian dan Advokasi kebijakan publik.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa pencapaian visi dan misi tersebut membutuhkan sebuah kondisi masyarakat yang saling bersinergisitas, Kami juga sadar, jika kami hanya bagian kecil dari sebuah mesin yang bergerak secara dinamis. Kemampuan untuk memperbaiki dan melakukan perubahan itu merupakan sebuah upaya berkelanjutan dengan mengedepankan aspek sosialogis, kekuatan lokal, kesetaraan dan keikutsertaan dari berbagai pihak.

PRINSIP DAN NILAI DASAR

Sebagai sebuah organisasi Katahati Institute bersifat : Terbuka, Amanah, Berkeahlian, Setara, Akuntabilitas, Berkesinambungan, Membela yang lemah, Kesejahteraan, dan Berwawasan gender dan bekerja di atas nilai Keadilan, Kerakyatan dan Demokratis.

Untuk pencapaian visi dan misinya, Katahati Institute mempunyai 5 (lima) arus utama kegiatan yang terdiri dari : Riset, Penerbitan & Percetakan, Legal drafting, Pendampingan dan Penyadaran hak-hak rakyat, dan Fundraising.

Keseluruhan arus utama itu dilakukan untuk:

  • Meningkatnya pelayanan publik
  • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan.
  • Terpenuhinya hak-hak dasar mayarakat.
  • Tersedianya pusat informasi yang mudah di akses oleh semua pihak

 

SUMBER PENDANAAN

Sumber pendanaan kegiatan Katahati Institute pada saat ini dapat dikategorikan atas beberapa unsur : Sumbangan anggota, (Badan Pengurus, pembina dan pengawas), Lembaga Donor dan Sponsor, dan Sumbangan Masyarakat.

Pada dasarnya Katahati Institute bersifat terbuka, namun dalam melakukan penggalangan dana tersebut diperlukan beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Dana hanya diterima untuk pendanaan kegiatan dan atau pendanaan operasional lembaga.
  • Tidak mengikat, artinya sumbangan dan donasi yang diberikan tidak dapat mempengaruhi arah dan kebijakan Katahati Institute.